Nasional • 28 Sep 2026
Mulai 1 Oktober 2026, OJK Wajibkan Laporan Insidental PMDK Lewat Sistem Terintegrasi
FAKTANASIONAL.NET - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Oktober 2026 memberlakukan kewajiban baru bagi pihak yang harus menyampaikan laporan insidental di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK). Mulai tanggal tersebut, lapo…